TINJAUAN YURIDIS KEDUDUKAN KONTRAK ELEKTRONIK DALAM PROSES JUAL BELI ONLINE BERDASARKAN PERATURAN HUKUM DI INDONESIA

Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana kedudukan kontrak elektronik dalam proses jual beli online menurut hukum di Indonesia dan untuk memahami bagaimana implikasi hukum dari kontrak elektronik dalam proses jual beli online menurut hukum di Indonesia Dengan menggunakan metode cpenelitian...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Keanu Rexsy Ekel
Format: Article in Journal/Newspaper
Language:English
Published: Universitas Sam Ratulangi 2024
Subjects:
Online Access:https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/53801
Description
Summary:Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana kedudukan kontrak elektronik dalam proses jual beli online menurut hukum di Indonesia dan untuk memahami bagaimana implikasi hukum dari kontrak elektronik dalam proses jual beli online menurut hukum di Indonesia Dengan menggunakan metode cpenelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Kontrak elektronik tidak jauh berbeda dengan kontrak konvensional. Perbedannya hanya pada proses terjadinya, dimana kontrak elektronik dilakukan melalui media elektronik, sedangkan kontrak konvensional harus bertemu secara langsung. Kedudukan kontrak elektronik jika dinilai atau dikaji melalui regulasi hukum, khususnya hukum kontrak, kontrak elektronik tidak ketentuan hukum yang ada selama itu memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian. Kontrak elektronik dikaji berdasarkan hal yang memengaruhi keabsahan suatu kontrak, bahwa ssmua kontrak yang dilakukan oleh para pihak memiliki ketentuan-ketentuan yang diatur oleh Undang-Undang dalam pembuatan kontrak. Kontrak elektronik dikaji berdasarkan kontrak yang batal menurut KUHPerdata, kontrak electronik akan sama ketentuannya dengan kontrak konvensional yaitu kontrak perjanjian apapun dilarang membuat perjanjian yang melawan Undang-Undang.2. Transaksi elektronik tentunya mempunyai akibat hukum yang ada apabila hal tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-unangan yang ada. Akibat hukum yang timbul dari perjanjian atau kontrak elektronik berhubungan dengan syara-syarat sahnya perjanjian, dimana untuk tercapainya suatu prestasi harus terpenuhinya syarat-syarat sahnya perjanjian tersebut. Kata Kunci : kontrak elektronik, jual beli online