KEDUDUKAN HUKUM METERAI DALAM PERJANJIAN PERDATA DI KOTA PALANGKA RAYA

Dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat biasanya melakukan perjanjian, perjanjiantersebutbiasanya disertakan meterai didalamnya. Meterai biasa kita temukan dalam surat-surat berharga seperti perjanjian dan akta yang berkaitan dengan nominal uang. Meterai pada hakekatnya adalah pajak atas dokumen-dok...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Wulandari, Vicka Prama
Format: Article in Journal/Newspaper
Language:English
Published: Fakultas Hukum Universitas PGRI Palangkaraya 2019
Subjects:
Online Access:https://jurnal.upgriplk.ac.id/index.php/morality/article/view/106
Description
Summary:Dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat biasanya melakukan perjanjian, perjanjiantersebutbiasanya disertakan meterai didalamnya. Meterai biasa kita temukan dalam surat-surat berharga seperti perjanjian dan akta yang berkaitan dengan nominal uang. Meterai pada hakekatnya adalah pajak atas dokumen-dokumen tertentu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang dibebankan oleh Negara. Fungsi meterai dalam perjanjian perdata adalah sebagai alat bukti dalam persidangan perdata. Maka dari itu perjanjian yang ditempelkan meterai dapat dijadikan bukti dalam persidangan dan dianggap telah membayar bea meterai. Namun, apabila dokumen yang tidak dibubuhi meterai dijadikan alat bukti dalam persidangan, maka dikenakan permeteraian kemudian dan dikenakan sanksi administrasi sebesar 200% dan bea meterai tersebut masuk kedalam kas Negara.Selanjutnya, akibat hukum dari suatu perjanjian yang tidak ditandatangan diatas meterai yaitu tidak memiliki akibat hukum. Hanya saja, apabila perjanjian tersebut telah ada kata sepakat oleh kedua belah pihak, maka perjanjian akan mengikat bagi pihak yang membuatnya. Begitu pula perjanjian yang telah ditandatangani diatas meterai. Namun apabila kedua belah pihak telah bertanda tangan diatas meterai dan salah satu pihak melakukan wanprestasi, maka pihak yang lainnya yang terikat dalam perjanjian dapat menggugat pihak yang melakukan wanprestasi ke jalur pengadilan dengan dokumen tersebut sebagai pembuktiannya. In everyday life, people usually make a deal, the agreement usually includes a seal inside it. The common seal we find in securities such as agreements and deeds related to nominal money. The seal is essentially a tax on certain documents specified in the laws and regulations imposed by the State. The seal function in a civil agreement is as a means of proof in a civil trial. Hence, the seal affixed agreement can be made evidence of the trial and is deemed to have paid the stamp duty. However, if documents not sealed are used as proof of evidence in the trial, they are subject to ...