TINJAUAN YURIDIS LEGAL STANDING PARTAI POLITIK SEBAGAI PEMOHON DALAM SENGKETA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM (PHPU) DI MAHKAMAH KONSTITUSI.

Agus Waloyo, E 0006060. 2010. TINJAUAN YURIDIS LEGAL STANDING PARTAI POLITIK SEBAGAI PEMOHON DALAM SENGKETA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM (PHPU) DI MAHKAMAH KONSTITUSI. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan ketentuan-ketentuan hukum tentang Lega...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: WALOYO, AGUS
Format: Thesis
Language:unknown
Published: 2010
Subjects:
Online Access:http://eprints.uns.ac.id/9043/
http://eprints.uns.ac.id/9043/1/190191511201108161.pdf
Description
Summary:Agus Waloyo, E 0006060. 2010. TINJAUAN YURIDIS LEGAL STANDING PARTAI POLITIK SEBAGAI PEMOHON DALAM SENGKETA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM (PHPU) DI MAHKAMAH KONSTITUSI. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan ketentuan-ketentuan hukum tentang Legal Standing partai politik sebagai Pemohon dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat deskriptif, yang berupaya memberikan gambaran secara lengkap dan jelas mengenai Legal Standing partai politik sebagai Pemohon dalam sengketa PHPU di Mahkamah Konstitusi. Jenis data yang digunakan yaitu data sekunder. Sumber data sekunder yang digunakan mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi dokumen atau bahan kepustakaan. Studi dokumen atau bahan pustaka ini penulis lakukan dengan usaha-usaha pengumpulan bahan terkait dengan cara mengunjungi perpustakaan-perpustakaan, membaca, mengkaji, dan mempelajari buku-buku, literatur, artikel, majalah dan koran, karangan ilmiah, makalah dan sebagainya yang berkaitan erat dengan pokok permasalah dalam penelitian yang terkait dengan Legal Standing partai politik sebagai pemohon dalam sengekta perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan, yaitu partai politik mempunyai Legal Standing untuk berperkara di Mahkamah Konstitusi karena pertama, Secara yuridis diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan ndang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Kedua, Secara Filosofis, partai politik merupakan kumpulan dari masyarakat yang terorganisir yang mempunyai arah dan tujuan yang dalam hal ini adalah untuk menjadi anggota legislatif. Ketiga, Hanya partai poltik yang mempunyai Legal Standing dalam PHPU karena calon legislatif tidak dapat menjadi Pemohon dalam sengketa PHPU. Hal ini disebabkan setiap Permohonan yang diajukan terkait PHPU, harus ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen DPP partai politik atau jabatan sejenis beserta kuasa hukumnya. Keempat, partai politik mempunyai kepentingan langsung dalam PHPU anggota DPR dan DPRD.Permohonan PHPU haruslah mempengaruhi perolehan kursi partai politik peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan, sehingga tidak berpindahnya kursi dari partai politik satu ke partai politik lain. Dengan demikian rekomendasi dari penelitian ini yaitu hendaknya di wacanakan untuk adanya suatu mekanisme dan regulasi khusus di internal masing-masing partai politik untuk mengakomodir sengketa antarcaleg yang merupakan konflik internal. Kata Kunci : Mahkamah Konstitusi, Legal Standing, Partai Politik, PHPU.