PENERAPAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN SYARIAH DALAM KONTEKS PRINSIP SYARIAH MENGENAI PRODUK PEMBIAYAAN (Studi Kasus di Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Bait Al Maal Wa At Tamwil (BMT) Mitra Mandiri Wonogiri)

S u r a j i, S. 340908023-2010, PENERAPAN UNDANG UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN SYARIAH DALAM KONTEKS PRINSIP SYARIAH MENGENAI PRODUK PEMBIAYAAN (Studi Kasus di Koperasi Jasa Keungan Syariah (KJKS) Bait Al Maal Wa At Tamwil (BMT)Mitra Mandiri Wonogiri). Tesis Program Pascasarjana Unive...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: S u r a j i
Format: Thesis
Language:unknown
Published: 2010
Subjects:
Online Access:http://eprints.uns.ac.id/2876/
http://eprints.uns.ac.id/2876/1/168030609201009251.pdf
Description
Summary:S u r a j i, S. 340908023-2010, PENERAPAN UNDANG UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN SYARIAH DALAM KONTEKS PRINSIP SYARIAH MENGENAI PRODUK PEMBIAYAAN (Studi Kasus di Koperasi Jasa Keungan Syariah (KJKS) Bait Al Maal Wa At Tamwil (BMT)Mitra Mandiri Wonogiri). Tesis Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret Surakarta. Penelitian ini membahas mengenai Penerapan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dalam kontek prinsip syariah, mengenai pruduk pembiayaan di KJKS BMT Mitra Mandiri Wonogiri, dan peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk merealisasikan kesesuaian produk pembiayaan dengan prinsip syariah. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif, konsep hukum yang digunakan adalah konsep hukum yang ke-2 yaitu hukum adalah normanorma positif didalam sistem perundang-undangan nasional. Data ini dikumpulkan dengan menggunakan tehnik studi pustaka atau lazim disebut data sekunder. Data yang terkumpul selanjutnya dikaji, secara metoda deduksi atau silogisme deduksi , penulis memulai dari data-data yang bersifat umum (premis Mayor) yaitu prinsip-prinsip perokonomian dalam Islam, prinsip-prinsip ekonomi syariah yang telah menjadi norma-norma dalam bentuk peraturan-peraturan perundang-unangan. Kemudian yang bersifat khusus (premis minor) adalah penerapan peraturan perundang-undangan perbankan syariah dalam konteks prinsip syariah mengenai pembiayaan di KJKS BMT Mitara Mandiri Wonogiri, untuk selanjutnya dari keduanya ditarik hubungan sebagai sebuah kesimpulan (konklusi). Dari hasil penelitian dan pembahasan terhadap permasalahan dalam penelitian ini dapat disimpulkan, telah diterapkannya pasal 2 dan penjelasannya Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yaitu tidak ditemukannya unsur-unsur :Perjudian(maisyir), ketidak jelasan(Gharar), Bunga (riba), suap menyuap (Risywah), dan kebatilan (Dhulm/ Zalim). Dan peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) pada Lembaga KJKS BMT Mitra Mandiri Wonogiri berperan sebagai konsultan, dan pengangkatan DPS tidak melalui mekanisme dan seleksi ketat sebagaimana di perbankan syariah. Dan DPS bertanggung jawab penuh atas konsistensi BMT dalam menjalankan norma-norma dalam konteks prinsip syariah sebagai landasan idiologi Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Kaitannya dengan Pengawasan dari aspek operasional dan produk baik penghimpunan maupun pembiayaan. DPS di KJKS BMT Mitra Mandiri senantiasa mengadakan pengawasan berbasis moral. Kata Kunci : Prinsip Syariah, Dewan Pengawas Syariah (DPS), KJKS BMT Mitra Mandiri Wonogiri