PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA ANTAR WAKTU DI DESA MEJASEM BARAT KECAMATAN KRAMAT KABUPATEN TEGAL TAHUN 2021

Nama : WAHYU SUDRAJAT NPM : 2117500097 Judul : Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Di Desa Mejasem Barat Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal Tahun 2021. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengubah pelaksanaan pemilihan kepala desa antar waktu di Desa Majasem Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal da...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: WAHYU SUDRAJAT, .
Format: Text
Language:English
Published: 2022
Subjects:
Online Access:http://repository.upstegal.ac.id/4656/
http://repository.upstegal.ac.id/4656/1/SKRIPSI%20KU%20-%20wahyu%20sudrajat.docx
Description
Summary:Nama : WAHYU SUDRAJAT NPM : 2117500097 Judul : Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Di Desa Mejasem Barat Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal Tahun 2021. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengubah pelaksanaan pemilihan kepala desa antar waktu di Desa Majasem Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal dan untuk mendapat informasi tentang faktor-faktor pendukung dan penghambat pelaksanaan pemilihan kepala desa antar waktu di Desa Majasem Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal Jenis penelitian ini menggunakan tipe penelitian kualitatif deskriptif yaitu analisa yang bertujuan untuk mendiskripsikan data-data secara naratif mengenai Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Di Desa Mejasem Barat Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal Tahun 2021. Hasil penelitian dapat diketahui bahwa Pelaksanaan pemilihan kepala desa antar waktu di Desa Mejasem Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal secara umum telah sesuai dengan amat Peraturan Bupati Tegal Nomor 12 tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu melalui Musyawarah Desa Peraturan Bupati Tegal Nomor 4 tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Bupati Tegal Nomor 12 tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu melalui Musyawarah Desa. Namun ada satu tahapan yang tidak sesuai yaitu tahapan pembentukan panitia yang melewati batas waktu yang telah ditentukan peraturan perundang-unangan. Faktor pendukung pemilihan kepala desa antar waktu di Desa Mejasem Barat Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal adalah partisifasi masyarakat yang tinggi dalam pemilihan kepala desa antar waktu terbukti dari 55 pemilih hadir 54 orang dan 1 orang tidak dapat hadir karena sakit. Sedangkan yang menjadi faktor penghambatnya adalah Anggaran pemilihan kepala desa antar waktu bersumber dari APBDes sehingga dibutuhkan waktu untuk penyesuaian kembali APBDes dengan pelaksanaan pemilihan kepala desa antar waktu. Kata Kunci : Pemilihan Kepala Desa, Kepala Desa Antar Waktu