PERLINDUNGAN HUKUM ANAK BUAH KAPAL DALAM KONTRAK KERJA DENGAN PT. SAMUDRA DI BELAWAN
Kontrak kerja Anak Buah Kapal (ABK) dilakukan dibawah tangan, tidak dihadapan sahBandar seperti yang ditetapkan oleh Undang-undang, perlindungan hukum bagi anak buahkapal sangat lemah, karena isi kontrak kerja hanya mengatur hal-hal yang pokok saja,sehingga selalu timbul kesalah pahaman tentang bata...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article in Journal/Newspaper |
Language: | English |
Published: |
Universitas Medan Area
2018
|
Subjects: | |
Online Access: | http://ojs.uma.ac.id/index.php/gakkum/article/view/2071 https://doi.org/10.31289/jiph.v2i2.2071 |
Summary: | Kontrak kerja Anak Buah Kapal (ABK) dilakukan dibawah tangan, tidak dihadapan sahBandar seperti yang ditetapkan oleh Undang-undang, perlindungan hukum bagi anak buahkapal sangat lemah, karena isi kontrak kerja hanya mengatur hal-hal yang pokok saja,sehingga selalu timbul kesalah pahaman tentang batas-batas hak dan kewajipan dari parapihak dan adanya kewenangan yang istimewa dari nakoda kapal yang dapat bertindaksecara sepihak untuk memutuskan hubungan kerja dengan anak buah kapal.Metode yang dipakai dalam penelitian ini bersifat yuridis normative yang pengumpulandatanya dilakukan dengan meneliti bahan pustaka (library research) berupa dokumenkontrak kerja, peraturan perundang-undangan dan kuisioner.Hasil penelitian, belum ada peraturan yang baku dalam kontrak kerja anak buah kapal dankurangnya akomodasi sehingga setiap ABK yang telah habis masa kerjanya jarang sekalidi perpanjang, Pemerintah diharapkan membentuk suatu peraturan yang baru untukmenyelesaikan perselisihan yang terjadi dalam hubungan kerja kelautan agar jangansampai terjadi tumpang tindih peraturan sehingga menimbulkan ketidak pastian hukum |
---|