Pertanggungjawaban Direksi Dalam Kepailitan Perseroan Terbatas Ditinjau Dari Prinsip Piercing The Corporate Veil

Perseroan Terbatas adalah bentuk badan hukum yang banyak diminati para pengusaha di Indonesia karena risiko yang dibagi secara terbatas bagi para pemilik modal sesuai dengan porsi sahamnya (Pasal 3 ayat (1) UUPT) dan digunakan sebagai wadah persekutuan modal guna mencari keuntungan (profit oriented)...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Budhisatrio, Bambang
Format: Thesis
Language:Indonesian
Published: 2022
Subjects:
LAW
Online Access:http://repository.uki.ac.id/6722/
http://repository.uki.ac.id/6722/10/HalJudulDaftarIsiDaftarGambarAbstrak.pdf
http://repository.uki.ac.id/6722/2/BABI.pdf
http://repository.uki.ac.id/6722/3/BABII.pdf
http://repository.uki.ac.id/6722/4/BABIII.pdf
http://repository.uki.ac.id/6722/5/BABIV.pdf
http://repository.uki.ac.id/6722/6/BABV.pdf
http://repository.uki.ac.id/6722/7/DaftarPustaka.pdf
http://repository.uki.ac.id/6722/8/Lampiran.pdf
Description
Summary:Perseroan Terbatas adalah bentuk badan hukum yang banyak diminati para pengusaha di Indonesia karena risiko yang dibagi secara terbatas bagi para pemilik modal sesuai dengan porsi sahamnya (Pasal 3 ayat (1) UUPT) dan digunakan sebagai wadah persekutuan modal guna mencari keuntungan (profit oriented). Direksi adalah salah satu organ perseroan, dimana kewenangan dan tanggung jawabnya mengurus kepentingan perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan sebagaimana diatur dan sejalan dengan ketentuan perundang-undangan serta anggaran dasarnya. Direksi dilindungi prinsip business judgment rule, namun apabila perseroan mengalami kerugian bahkan pailit karena kesalahan atau kelalaiannya, maka prinsip/doktrin piercing the corporate veil dapat diterapkan dan menjadikan (para) Direksi bertanggung jawab penuh (tanggung-renteng) atas kerugian yang diderita perseroan bahkan sampai dengan harta kekayaan pribadi apabila harta pailit tidak cukup untuk melunasi seluruh kewajiban perseroan (Pasal 97 ayat (3) UUPT juncto Pasal 104 ayat (2) UUPT).