Analisa Hukum Atas Implikasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2019 tentang Kapasitas Pembangkit Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri Berdasarkan Izin Operasi

Tenaga Listrik merupakan komoditi yang sangat penting bagi masyarakat. Penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik harus dikelola atau dalam pengawasan pemerintah, juga dengan memperhatikan keamanan instalasi, keselamatan manusia, dan lingkungan hidup di sekitar instalasi. Disamping bermanfaat bermanf...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Nainggolan, Enita Rosdiana
Format: Thesis
Language:Indonesian
Published: 2023
Subjects:
Online Access:http://repository.uki.ac.id/10468/
http://repository.uki.ac.id/10468/1/HalJudulAbstrakDaftarIsi.pdf
http://repository.uki.ac.id/10468/2/BABI.pdf
http://repository.uki.ac.id/10468/3/BABII.pdf.pdf
http://repository.uki.ac.id/10468/4/BABIII.pdf.pdf
http://repository.uki.ac.id/10468/5/BABIV.pdf.pdf
http://repository.uki.ac.id/10468/6/BABV.pdf.pdf
http://repository.uki.ac.id/10468/7/DaftarPustaka.pdf.pdf
Description
Summary:Tenaga Listrik merupakan komoditi yang sangat penting bagi masyarakat. Penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik harus dikelola atau dalam pengawasan pemerintah, juga dengan memperhatikan keamanan instalasi, keselamatan manusia, dan lingkungan hidup di sekitar instalasi. Disamping bermanfaat bermanfaat bagi masyarakat tenaga listrik menjadi sesuatu hal yang bisa mengakibatkan bahaya keselamatan. Pemerintah sebagai regulator mengatur tentang keselamatan ketenegalistrikan ini yang dituangkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Peraturan yang berkaitan dengan Keselamatan Ketenagalistrikan juga diatur dengan penerbitan Peraturan Menteri ESDM No. 12 Tahun 2019 tentang Kapasitas Pembangkit Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri berdasarkan Izin Operasi. Metode penelitian yang dilakukan adalah metode penelitian hukum normatif dengan menganalisa perundang-undangan yang berlaku didukung penelitian kuantitatif. Dengan berlakunya ketentuan batas total kapasitas pembangkit tenaga listrik yang di atas 500 kVA dalam 1 (satu) sistem instalasi tenaga listrik berdasarkan Permen ESDM 12 Tahun 2019, maka izin operasional diatas 200 kVA — 500 kVA tidak menjadi kewajiban bagi usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri. Izin operasional dalam batasan 200 kVA-500 kVA dapat diterbitkan Pernerintah Daerah Provinsi.Pembangkit tenaga listrik untuk keperluan sendiri dengan jumlah kapasitas lebih dari 500 (lima ratus) kVA yang dihubungkan dalam 1 (satu) sistim Instalasi Tenaga Listrik diwajibkan mempunyai SLO. Aturan pelaksanaan dalam pembatasan kapasitas ijin operasi kelistrikan untuk kepentingan sendiri harus tetap memperhatikan keLaikan operasi yang ditentikan dengan sertifikat Laik operasi pembangkit. Disarankan agar aturan pelaksanaan Peraturan Menteri ESDM atas pembatasan kapasitas kan keLaikan operasi pembangkit listrik harus selaras dengan UU No.30 pasal 44 s/d 46 harus memiliki sertifikat Laik Operasi dan Peraturan Menteri ESDM nomor 12 tahun 2019 harus dirubah ...