IMPLIKASI KEPUTUSAN MAHKAMAH INTERNASIONAL MENGENAI KASUS PULAU-PULAU SIPADAN DAN LIGITAN TERHADAP TITIK PANGKAL DAN DELIMITASI MARITIM (Kajian Hukum Internasional)

ABSTRAK MARCEL HENDRAPATI. Implikasi Keputusan ICJ terkait Kasus Sipadan dan Ligitan terhadap Titik Pangkal dan Delimitasi Maritim (Kajian Hukum Internasional). (Dibimbing oleh Alma Manuputty, S.M. Noor, dan Muhammad Ashri). Penelitian ini bertujuan (1) mengetahui dan memahami implikasi putusan ICJ...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Hendrapati, Marcel
Format: Thesis
Language:Indonesian
Published: 2013
Subjects:
Online Access:http://repository.unhas.ac.id/id/eprint/7686/
http://repository.unhas.ac.id/id/eprint/7686/1/marcelhend-622-1-13-marce-0%20cover.jpg
http://repository.unhas.ac.id/id/eprint/7686/2/marcelhend-622-1-13-marce-0%201-2.pdf
http://repository.unhas.ac.id/id/eprint/7686/3/marcelhend-622-1-13-marce-0%20dapus-lam.pdf
http://repository.unhas.ac.id/id/eprint/7686/4/marcelhend-622-1-13-marce-0.pdf
Description
Summary:ABSTRAK MARCEL HENDRAPATI. Implikasi Keputusan ICJ terkait Kasus Sipadan dan Ligitan terhadap Titik Pangkal dan Delimitasi Maritim (Kajian Hukum Internasional). (Dibimbing oleh Alma Manuputty, S.M. Noor, dan Muhammad Ashri). Penelitian ini bertujuan (1) mengetahui dan memahami implikasi putusan ICJ dalam kasus kedua pulau terhadap titik pangkal dan delimitasi maritim dari perspektif hukum nasional kedua negara dan (2) mengetahui dan memahami solusi seperti apa yang harus ditempuh kedua negara ketika tidak tercapai kesepakatan untuk menuntaskan masalah delimitasi maritim (final delimitation). Tipe penelitian ini adalah normatif yaitu meneliti ketentuan yang ada, instrumen internasional maupun nasional. Penelitian ini dilakukan dengan menginventarisasi dokumen melalui studi pustaka dan studi lapangan. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan ICJ yang memenangkan Malaysia berdasarkan prinsip ‘effective occupation’ bukanlah sesuatu yang baru karena sebelumnya telah diterapkan dalam berbagai kasus serupa, seperti kasus Pulau Palmas, Eastern Greenland, Clipperton Island. Fakta hukum ini berimplikasi terhadap titik pangkal dan delimitasi maritim dari perspektif hukum nasionalnya dan hukum internasional. Terbitnya PP 37/2008 oleh Indonesia dan ‘Baselines of Maritime Zones Act’ 2006 oleh Malaysia merupakan implikasi putusan ICJ terhadap titik pangkal dan delimitasi maritim dilihat dari perspektif hukum nasional masingmasing. Izin eksplorasi dari Malaysia untuk Shell Company menunjukkan keinginan negara itu untuk melakukan penyesuaian ‘equidistance line’ sebagai garis maritim yang masih berlaku. Keinginan ini mendorong Indonesia memanfaatkan azas ‘relevant circumstances’ (faktor geografi dan non geografi) bagi tercapainya ‘equitable solution’. Berbagai faktor relevan, termasuk Deklarasi Oda dapat digunakan Indonesia untuk mempertahankan ‘equidistance line’ dengan mengenyampingkan kedua pulau sebagai titik pangkal sebab konsep pengenyampingan sudah sering digunakan.bagi terwujudnya ‘equitable solution’. Karena kedua Negara belum menuntaskan batas maritimnya, maka mereka harus berupaya membuat ‘provisional arrangement’ dan tidak membahayakan atau menghambat penuntasan delimitasi maritim. Perjanjian ‘Prevention of Collisions at Sea’ 2003 sebagai implikasi lepasnya Sipadan dan Ligitan bertujuan menjamin berlangsungnya berbagai kegiatan di ‘disputed area’, serta melindungi posisi masing-masing pihak terkait penuntasan delimitasi maritim.