PERKEMBANGAN PRINSIP ESTOPPEL DALAM HUKUM PERJANJIAN INTERNASIONAL DIHUBUNGKAN DENGAN KEPEMILIKAN STATUS HUKUM PULAU PALMAS DI INDONESIA
Prinsip hukum internasional terdapat pada sumber hukum materiil Internasional yaitu berdasarkan Pasal 38 (1) dari Piagam Mahkamah Internasional (International Court of Justice). Prinsip hukum seringkali berguna dan berfungsi sebagai keterangan untuk menginterpretasikan sebuah kebiasaan atau perjanji...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Bachelor Thesis |
Language: | Indonesian |
Published: |
2014
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/322 |
Summary: | Prinsip hukum internasional terdapat pada sumber hukum materiil Internasional yaitu berdasarkan Pasal 38 (1) dari Piagam Mahkamah Internasional (International Court of Justice). Prinsip hukum seringkali berguna dan berfungsi sebagai keterangan untuk menginterpretasikan sebuah kebiasaan atau perjanjian internasional. Hukum internasional memang telah lama mengakui prinsip estoppel, sebuah Prinsip yang mencegah negara dari bertindak tidak konsisten merugikan pihak lain. Kasus-kasus mahkamah internasional yang membahas prinsip estoppel dalam penyelesaian sengketa territorial ialah Preah Vihear Temple Case tahun 1962, Eastern Greenland Case tahun 1933, dan kasus territorial lainnya yang menggunakan prinsip umum yaitu Western Sahara Case tahun 1975. |
---|