PERKEMBANGAN PRINSIP ESTOPPEL DALAM HUKUM PERJANJIAN INTERNASIONAL DIHUBUNGKAN DENGAN KEPEMILIKAN STATUS HUKUM PULAU PALMAS DI INDONESIA

Prinsip hukum internasional terdapat pada sumber hukum materiil Internasional yaitu berdasarkan Pasal 38 (1) dari Piagam Mahkamah Internasional (International Court of Justice). Prinsip hukum seringkali berguna dan berfungsi sebagai keterangan untuk menginterpretasikan sebuah kebiasaan atau perjanji...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Iman, Aini Nurul
Format: Bachelor Thesis
Language:Indonesian
Published: 2014
Subjects:
Online Access:http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/322
Description
Summary:Prinsip hukum internasional terdapat pada sumber hukum materiil Internasional yaitu berdasarkan Pasal 38 (1) dari Piagam Mahkamah Internasional (International Court of Justice). Prinsip hukum seringkali berguna dan berfungsi sebagai keterangan untuk menginterpretasikan sebuah kebiasaan atau perjanjian internasional. Hukum internasional memang telah lama mengakui prinsip estoppel, sebuah Prinsip yang mencegah negara dari bertindak tidak konsisten merugikan pihak lain. Kasus-kasus mahkamah internasional yang membahas prinsip estoppel dalam penyelesaian sengketa territorial ialah Preah Vihear Temple Case tahun 1962, Eastern Greenland Case tahun 1933, dan kasus territorial lainnya yang menggunakan prinsip umum yaitu Western Sahara Case tahun 1975.