Aspek-Aspek Hukum Internasional Mengenai Penambangan Mineral Dan Bahan Tambang Lainnya Di Ruang Angkasa

Teknologi keruangangkasaan yang semakin berkembang pesat dari tahun ke tahun menyebabkan semakin meluasnya pengeksplorasian yang dilakukan oleh umat manusia bukan hanya untuk tujuan penelitian saja, bahkan untuk tujuan komersial seperti penambangan mineral dan bahan tambang lainnya yang terdapat di...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Fauzie, Mohammad Irsan
Format: Bachelor Thesis
Language:Indonesian
Published: 2016
Subjects:
Online Access:http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/138794
http://repository.unpad.ac.id/files/138794/https%3A%2F%2Fmedia.unpad.ac.id%2Fthesis%2F110110%2F2010%2F110111100058_1_7485.pdf
http://repository.unpad.ac.id/files/138794/https%3A%2F%2Fmedia.unpad.ac.id%2Fthesis%2F110110%2F2010%2F110111100058_a_1550.pdf
http://repository.unpad.ac.id/files/138794/https%3A%2F%2Fmedia.unpad.ac.id%2Fthesis%2F110110%2F2010%2F110111100058_c_3031.pdf
http://repository.unpad.ac.id/files/138794/https%3A%2F%2Fmedia.unpad.ac.id%2Fthesis%2F110110%2F2010%2F110111100058_d_7053.pdf
http://repository.unpad.ac.id/files/138794/https%3A%2F%2Fmedia.unpad.ac.id%2Fthesis%2F110110%2F2010%2F110111100058_k_4307.pdf
Description
Summary:Teknologi keruangangkasaan yang semakin berkembang pesat dari tahun ke tahun menyebabkan semakin meluasnya pengeksplorasian yang dilakukan oleh umat manusia bukan hanya untuk tujuan penelitian saja, bahkan untuk tujuan komersial seperti penambangan mineral dan bahan tambang lainnya yang terdapat di ruang angkasa sebagai contoh asteroid yang berada dekat dari bumi. Terdapat permasalahan mengenai keabsahan dan legalitas mengenai kegiatan penambangan mineral serta bahan tambang lainnya di ruang angkasa secara besar–besaran untuk tujuan komersial. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yang bersifat deskriptif dengan pendekatan juridis normatif, karena menggunakan data primer, sekunder, dan tersier. Kemudian data dianalisis secara juridis kualitatif, sehingga menghasilkan data deskriptif analisis. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa penambangan mineral dan bahan tambang lainnya di ruang angkasa tidak bertentangan dengan prinsip non-appropriation dalam pasal 2 Outer Space Treaty 1967 sepanjang entitas yang melakukan penambangan tersebut tidak mengklaim objek yang ditambang tersebut. Kerangka pengaturan untuk mengakomodasi penambangan di ruang angkasa ini dapat ditemukan di Corpus Iuris Spatialis seperti Outer Space Treaty 1967 dan Moon Agreement 1979 walaupun pengaturan tersebut belum dapat mengatur kegiatan penambangan di ruang angkasa secara spesifik maupun keseluruhan. Oleh karena itu, pengaturan yang sudah ada harus ditunjang dengan pengaturan yang lain. Dalam hal ini, UNCLOS 1982 dan Antarctic Treaty System dapat dijadikan bahan pertimbangan untuk pengaturan tersebut.