Implementasi Murabahah pada Bank (Konvensional) Syariah

Penciptaan konsep pembiayaan murabahah merupakan akibat adanya pandangan bahwa pembungaan uang pada bank konvensional adalah sama dengan riba. Konsep ini pertama kali dibangun Sami Hamoud pada pertengahan 1970-an dengan istilah murabahah lil amir bis-syira’. Yaitu suatu transaksi jual beli dimana se...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Fakhrina, Agus
Format: Thesis
Language:English
Published: 2009
Subjects:
Online Access:https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/88/
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/88/1/Fakhrina_Tesisi_Bab1.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/88/3/Fakhrina_Tesisi_Bab2.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/88/2/Fakhrina_Tesisi_Bab5.pdf
Description
Summary:Penciptaan konsep pembiayaan murabahah merupakan akibat adanya pandangan bahwa pembungaan uang pada bank konvensional adalah sama dengan riba. Konsep ini pertama kali dibangun Sami Hamoud pada pertengahan 1970-an dengan istilah murabahah lil amir bis-syira’. Yaitu suatu transaksi jual beli dimana seorang nasabah datang kepada pihak bank untuk membelikan sebuah komoditas dengan kriteria tertentu, dan ia berjanji akan membeli komoditas tersebut secara murabahah, yakni sesuai dengan harga pokok pembelian ditambah dengan tingkat keuntungan yang disepakati kedua pihak, dan nasabah akan melakukan pembayaran secara cicilan berkala sesuai dengan kemampuan finansial yang dimiliki. Adanya kebolehan bank mewakilkan kepada nasabah dalam hal pengadaan barang menimbulkan pemahaman lebih lanjut bahwa sebenarnya bank syariah sama dengan bank konvensional. Adanya pandangan ini dan fenomena bahwa bank syariah lebih banyak menerapkan pembiayaan murabahah menjadikan praktik pembiayaan murabahah menarik untuk diteliti. Untuk itu, peneliti melakukan penelitian tentang praktik murabahah pada perbankan syariah. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah: (i) bagaimana pola akad pembiayaan murabahah yang dijalankan oleh bank syariah; dan (ii) bagaimana pola penghitungan margin pembiayaan murabahah dalam praktiknya. Untuk menjawab itu, peneliti melakukan penelitian lapangan dengan mengambil lokasi di Kota Pekalongan dengan pertimbangan kemudahan pencarian data dan bahwa secara nasional bank syariah memiliki kecenderungan yang sama dalam menerapkan pola akad murabahah. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknik analisis deskriptif digunakan untuk mendapatkan gambaran yang sesunguhnya tentang praktik murabahah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bank syariah dalam menerapkan akad murabahah penuh dengan rekayasa baik dalam rangka mengambil langkah praktis ataupun untuk menghindari pajak. Tidak pernah terjadi jual beli antara bank dengan suplier ataupun antara bank dengan nasabah. ...