Tinjauan Yuridis Terhadap Wanprestasi yang Dilakukan oleh PT. Perhutani (Persero) dalam Pembelian Gedung Milik PT. Visi Investama Properti (Studi Kasus Putusan Nomor 735/Pdt.G/2021/Pn Jkt Sel. Jo. Putusan Nomor 266/Pdt/2023/Pt Dki Jo. Putusan Nomor 1755 K/Pdt/2024)

Pada dasarnya suatu perjanjian akan berlangsung dengan baik jika para pihak yang melakukan perjanjian tersebut dilandasi oleh itikad baik (good faith), namun apabila salah satu pihak tidak beritikad baik atau tidak melaksanakan kewajibannya maka akan timbul perbuatan wanprestasi. Wanprestasi adalah...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Pratama, Febrian
Format: Thesis
Language:Indonesian
Published: 2025
Subjects:
Online Access:http://repository.uki.ac.id/18365/
http://repository.uki.ac.id/18365/1/Cover%20sd%20Abstract.pdf
http://repository.uki.ac.id/18365/2/BAB%20I.pdf
http://repository.uki.ac.id/18365/3/BAB%20II.pdf
http://repository.uki.ac.id/18365/4/BAB%20III.pdf
http://repository.uki.ac.id/18365/5/BAB%20IV.pdf
http://repository.uki.ac.id/18365/6/BAB%20V.pdf
http://repository.uki.ac.id/18365/7/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
Description
Summary:Pada dasarnya suatu perjanjian akan berlangsung dengan baik jika para pihak yang melakukan perjanjian tersebut dilandasi oleh itikad baik (good faith), namun apabila salah satu pihak tidak beritikad baik atau tidak melaksanakan kewajibannya maka akan timbul perbuatan wanprestasi. Wanprestasi adalah keadaan dimana debitor tidak memenuhi kewajiban prestasinya dalam perjanjian atau tidak memenuhi sebagaimana mestinya atau menurut selayaknya. PT Visi Investama Properti selaku pemilik Gedung Zuria Tower yang memiliki kesepakatan untuk menjual Gedung Kepada PT Perhutani (Persero) kemudian kesepakatan tersebut dituangkan dalam akta perjanjian. Pokok Permasalahan Perkara tersebut yakni tentang cidera janji (wanprestasi) yang dilakukan PT Perhutani (Persero) dalam melaksanakan pemenuhan kewajiban hukum sehubungan dengan pembayaran pelunasan pembelian Gedung Zuria Tower yang belum dibayarkan sebagaimana tertuang dalam putusan pengadilan negeri jakarta selatan nomor 735/PDT.G/2021/PN JKT SEL. Jo. Putusan nomor 266/PDT/2023/PT DKI Jo. Putusan nomor 1755 K/PDT/2024. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normative yang dilakukan sebagai Upaya untuk mendapatkan data yang diperlukan sehubungan dengan permasalahan. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Di samping itu juga digunakan data primer sebagai pendukung bahan hukum data sekunder. Untuk analisis data dilakukan dengan metode analisis yuridis kualitatif. Dari hasil penelitian dapat diperoleh hasil berdasarkan pertimbangan majelis hakim PT Perhutani (Persero) Terbukti telah lalai (wanprestasi) kepada PT Visi Investama Properti sebagaimana diatur dalam Pasal 3 pada akta perjanjian No 88 tanggal 26 desember 2019 Bahwa Akibat Hukum Terhadap Para Pihak Dalam Putusan Pengadilan PT Perhutani (Persero) wajib unfuk membayar sisa denda atas keterlambatan pembayaran pelunasan pembelian Gedung Zuria Tower sebesar Rp. 8.232.300.000,- (delapan miliar dua ratus tiga puluh dua juta ...