Tinjauan Hukum Internasional mengenai Pengunduran Diri dari Keanggotaan Uni Eropa serta Implikasinya terhadap Hubungan Kerjasama dengan Negara Non Anggota (Studi Kasus ‘Brexit’ dan Analisisnya terhadap Hubungan Ri-Inggris)
Inggris adalah salah satu dari 28 negara anggota Uni Eropa (UE) yang merupakan salah satu organisasi internasional regional terbesar di wilayah Eropa yang bertujuan menciptakan integrasi di bidang ekonomi, politik, dan sosial. Baik Inggris maupun UE, keduanya turut saling berperan dalam mencapai tuj...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Thesis |
Language: | Indonesian |
Published: |
2017
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.uki.ac.id/14620/ http://repository.uki.ac.id/14620/1/HalJudulDaftarIsiAbstrak.pdf http://repository.uki.ac.id/14620/2/BABI.pdf http://repository.uki.ac.id/14620/3/BABII.pdf http://repository.uki.ac.id/14620/4/BABIII.pdf http://repository.uki.ac.id/14620/5/BABIV.pdf http://repository.uki.ac.id/14620/6/DaftarPustaka.pdf |
Summary: | Inggris adalah salah satu dari 28 negara anggota Uni Eropa (UE) yang merupakan salah satu organisasi internasional regional terbesar di wilayah Eropa yang bertujuan menciptakan integrasi di bidang ekonomi, politik, dan sosial. Baik Inggris maupun UE, keduanya turut saling berperan dalam mencapai tujuan UE maupun kepentingan Inggris sendiri. Selama keanggotaannya, Inggris pun menjadi salah satu negara yang berkontribusi terbesar setelah Jerman dalam Anggaran Dasar Rumah Tangga Uni Eropa. Setelah sekian lamanya bergabung dengan UE, pada 23 Juni 2016 Inggris menggelar referendum untuk yang kedua kalinya, yang menghasilkan keputusan untuk menarik diri dari keanggotaan UE. Memang, dalam sejarah UE belum pernah terdapat negara yang berdaulat hengkang dari UE. Akan tetapi sejauh ini terdapat tiga wilayah negara anggota UE yang telah keluar, yaitu Aljazair, Greenland, dan Saint Barthelemy. Keluarnya Inggris dari UE dinilai sangat riskan dalam pandangan dunia internasional. Salah satu alasannya yaitu dampak yang timbul terhadap domestik maupun hubungan internasional oleh karena hasil referendum yang tidak dapat langsung dijadikan parameter resminya Inggris keluar dari UE, namun perlu melalui prosedur pengunduran diri. Dengan didasari Vienna Convention on the Law of Treaties 1969, prosedur pengunduran diri Inggris dari UE akan diatur oleh Perjanjian UE di dalam Pasal 50. Ketidakjelasan akan status Inggris di UE pasca referendum pun menimbulkan pertanyaan akan masa depan Inggris dalam hubungan kerjasama internasional khususnya bagi Indonesia. Adapun dengan pokok permasalahan yang ada,yaitu bagaimana pengaturan pengunduran diri dari EU dan implikasinya terhadap hubungan kerjasama dengan Negara non-anggota, maka penulis melakukan penelitian yuridis normatif yang didasarkan pada peraturan perundang�undangan serta pendekatan studi kasus. / United Kingdom is one of the 28 member states of the European Union (EU), which is one of the largest international organisation in the Europe region that was established to build an ... |
---|