Akibat dan Perlindungan Hukum pada Pekerja Alih Daya Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Sistem alih daya di Indonesia merupakan suatu polemik pada pekerja dari tahun ke tahun, khususnya dalam hal perlindungan hukum pekerja dan status hukumnya yang masih kabur diatur pada undang-undang. Pasca diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terdapat perubahan pengatu...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Marchela, Sherly Rotua
Format: Thesis
Language:Indonesian
Published: 2023
Subjects:
Online Access:http://repository.uki.ac.id/12850/
http://repository.uki.ac.id/12850/1/Hal_Judul_Daftar_Isi_Daftar_Gambar_Abstrak%20Sherly%20%284%29.pdf
http://repository.uki.ac.id/12850/2/Bab_I.pdf
http://repository.uki.ac.id/12850/3/Bab_II.pdf
http://repository.uki.ac.id/12850/4/Bab_III.pdf
http://repository.uki.ac.id/12850/5/Bab_IV.pdf
http://repository.uki.ac.id/12850/6/Bab_V.pdf
http://repository.uki.ac.id/12850/7/Daftar%20Pustaka.pdf
http://repository.uki.ac.id/12850/8/Lampiran.pdf
Description
Summary:Sistem alih daya di Indonesia merupakan suatu polemik pada pekerja dari tahun ke tahun, khususnya dalam hal perlindungan hukum pekerja dan status hukumnya yang masih kabur diatur pada undang-undang. Pasca diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terdapat perubahan pengaturan terkait alih daya dalam Pasal 64 sampai dengan Pasal 66, yaitu Pasal 64 dan 65 dihapus dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan perubahan pengaturan pada Pasal 66. Diketahui bahwa dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja, sistem alih daya tidak lagi diatur terkait pembatasan pekerjaan yang didelegasikan dan jenis perjanjian kerja yang digunakan dalam sistem alih daya masi tidak ada kepastian atau masih sama dengan undang-undang sebelumnya. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana akibat hukum bagi pekerja dalam hubungan alih daya dan bagaimana perlindungan dan status hukum pekerja alih daya berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan pada studi dokumen hukum dengan konsep peraturan perundang-undangan, keputusan/ketetapan pengadilan, asas dan prinsip hukum, teori hukum, dan doktrin / pendapat para ahli. Data yang digunakan adalah data sekunder berupa bahan buku primer: Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja,Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pengupahan, sedangkan bahan hukum sekunder diperoleh dari buku-buku, maupun literatur lain, jurnal hukum artikel hukum dan tulisan hukum lainnya. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa akibat hukum pada hubungan kerja terhadap pekerja alih daya dengan perusahaan alih daya masih sama dengan ...