PERKEMBANGAN PRINSIP PENDUDUKAN EFEKTIF (EFFECTIVE OCCUPATION) DALAM PEROLEHAN KEDAULATAN WILAYAH MENURUT HUKUM INTERNASIONAL DAN IMPLEMENTASINYA TERHADAP PULAU-PULAU TERLUAR DI INDONESIA

Posisi Indonesia sebagai negara kepulauan, memiliki karakteristik perbatasan yang rawan sengketa dengan negara tetangga. Namun, hingga saat ini masalah perbatasan Indonesia dengan negara tetangga, baik perbatasan darat maupun perbatasan laut belum terselesaikan secara tuntas, padahal wilayah perbata...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Nugraha, Satria
Format: Bachelor Thesis
Language:Indonesian
Published: 2012
Subjects:
Online Access:http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/117603
http://repository.unpad.ac.id/files/117603/https%3A%2F%2Fmedia.unpad.ac.id%2Fthesis%2F110110%2F2005%2FA10050251_1_2445.pdf
http://repository.unpad.ac.id/files/117603/https%3A%2F%2Fmedia.unpad.ac.id%2Fthesis%2F110110%2F2005%2FA10050251_a_5586.pdf
http://repository.unpad.ac.id/files/117603/https%3A%2F%2Fmedia.unpad.ac.id%2Fthesis%2F110110%2F2005%2FA10050251_p_5593.ppt
http://repository.unpad.ac.id/files/117603/https%3A%2F%2Fmedia.unpad.ac.id%2Fthesis%2F110110%2F2005%2FA10050251_c_7152.pdf
http://repository.unpad.ac.id/files/117603/https%3A%2F%2Fmedia.unpad.ac.id%2Fthesis%2F110110%2F2005%2FA10050251_d_7333.pdf
http://repository.unpad.ac.id/files/117603/https%3A%2F%2Fmedia.unpad.ac.id%2Fthesis%2F110110%2F2005%2FA10050251_k_6861.pdf
Description
Summary:Posisi Indonesia sebagai negara kepulauan, memiliki karakteristik perbatasan yang rawan sengketa dengan negara tetangga. Namun, hingga saat ini masalah perbatasan Indonesia dengan negara tetangga, baik perbatasan darat maupun perbatasan laut belum terselesaikan secara tuntas, padahal wilayah perbatasan inilah yang menjadi titik dasar dalam menetapkan garis batas wilayah. Menurut Peraturan Presiden Nomor 78 tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil terluar tercatat ada 92 pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pulau-pulau tersebut tersebar di 18 provinsi dan berbatasan dengan 10 negara tetangga, 12 pulau di antaranya memiliki potensi konflik dengan negara lain, salah satu cara untuk melindungi pulau-pulau terluar tersebut adalah dengan penerapan prinsip pendudukan efektif, oleh karena itu tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prinsip pendudukan efektif dapat menunjukan kedaulatan sebuah Negara atas wilayah teritorial, serta bagaimana implementasi prinsip pendudukan efektif terhadap pulau-pulau terluar di Indonesia. Metode pendekatan yang digunakan untuk membahas permasalahan yang diajukan dalam penelitian ini dilakukan secara yuridis normatif melalui penelaahan pada hukum positif, serta dengan mengumpulkan data, meneliti dan mengkaji berbagai bahan kepustakaan. Spesifikasi penelitian secara deskriptif analitis.Analisisnya menggunakan metode normatif kualitatif dengan mengacu kepada norma-norma, asas-asas dan peraturan perundang-undangan yang ada sebagai norma hukum positif untuk mencapai kejelasan masalah yang dibahas. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa dalam perkembangannya Prinsip Pendudukan Efektif dapat menunjukkan kedaulatan sebuah negara atas wilayah territorial dibandingkan dengan perjanjian internasional, seperti terlihat dalam kasus-kasus Island of Palmas Case, Eastern Greenland Case, Sengketa Pulau Pedra Branca, dan Sengketa Pulau Sipadan-Ligitan, dimana terlihat bahwa pendudukan secara efektif mengalahkan perjanjian secara historis dan dapat menimbulkan kepemilikan atas wilayah oleh sebuah negara meskipun tidak ada perjanjian bilateral dari kedua negara yang bersengketa, dan Prinsip pendudukan efektif terhadap pulau-pulau terluar di Indonesia pada implementasinya masih belum maksimal dan tidak dilaksanakan dengan baik seperti yang terlihat dalam kekalahan Indonesia atas Malaysia di Mahkamah Internasional dalam kasus Pulau Sipadan-Ligitan yang dapat dijadikan pembelajaran dan pedoman agar Indonesia lebih berhati-hati dalam menjaga keutuhan wilayahnya.