PENINGKATAN KUALITAS KESEHATAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN DI LAPAS KELAS IIB LUBUK BASUNG MELALUI PEMENUHAN HAK PELAYANAN KESEHATAN
Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 pada pasal 14 menegenai Pemasyarakatan menegaskan serta ditetapkan hak dari seorang narapidana. Hak itu meliputi perawatan, pelayanan kesehatan dan hak untuk medapatkan makanan yang layak. Namun pada kenyataannya, hak kesehatan narapidana belum terpenuhi seara...
Main Authors: | , |
---|---|
Format: | Article in Journal/Newspaper |
Language: | English |
Published: |
Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
2022
|
Subjects: | |
Online Access: | http://jurnal.um-tapsel.ac.id/index.php/Justitia/article/view/4694 https://doi.org/10.31604/justitia.v9i3.1541-1550 |
Summary: | Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 pada pasal 14 menegenai Pemasyarakatan menegaskan serta ditetapkan hak dari seorang narapidana. Hak itu meliputi perawatan, pelayanan kesehatan dan hak untuk medapatkan makanan yang layak. Namun pada kenyataannya, hak kesehatan narapidana belum terpenuhi seara maksimal. Masalah yang pada umumnya sering dihadapi antara lain yaitu tidak tersedianya ruang hunian yang sesuai standar kesehatan dengan luas 5x7 m dan dihuni 15 narapidana, tersedia 2 kamar mandi dan WC di dalam kamar hunian serta adanya ventilasi udara yang kecil. Begitu juga apabila ada narapidana yang memerlukan pengobatan, tidak ada petugas kesehatan yang siaga di tempat. Penelitian ini dibuat dengan tujuan untuk mengetahui dan menjelaskan pemenuhan hak hak narapidana dalam bidang kesehatan dan pangan bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Lubuk Basung.penelitian ini berjeniskan denga penelitian yuridis empiris yang merupakan penelitian dengan mendekatkan langsung dengan dtudi kasus di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Basung. Data ini di muat mulai dari Undang Undang tentang kesehatan, Undang Undang tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah tentang pemenuhan hak dan narasumber. Hasil dari penelitian ini, pemenuhan hak untuk narapidana belum sesuai dengan standar minimum dari pelayan kesahatan lembaga Pemasyarakatan untuk narapidana. Kesimpulan untuk pemenuhan hak kesehatan untuk narapidana belum memenuhi standar minimal yang sesuai dari peraturan perundang unangan. |
---|