Regulasi Terkait Pengawasan terhadap Penerapan Prinsip-Prinsip Syariah pada Lembaga Keuangan Syariah

Perundang-undangan berperan sebagai payung hukum guna melindungi peraturan yang ada dibawahnya. Istilah peraturan hukum atau perundang-undangan dalam fiqh dikenal dengan sebutan qanun, yaitu suatu kumpulan peraturan hukum yang bersifat mengikat dan harus dipatuhi oleh semua warga negara.[1] Dengan d...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: azzarqa, azzarqa, Arofah, Aini Silvy
Format: Article in Journal/Newspaper
Language:English
Published: Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta 2014
Subjects:
Online Access:https://ejournal.uin-suka.ac.id/syariah/azzarqa/article/view/1324
https://doi.org/10.14421/azzarqa.v6i2.1324
id ftuinsunkalisyar:oai:ojs.pkp.sfu.ca:article/1324
record_format openpolar
spelling ftuinsunkalisyar:oai:ojs.pkp.sfu.ca:article/1324 2023-05-15T18:12:47+02:00 Regulasi Terkait Pengawasan terhadap Penerapan Prinsip-Prinsip Syariah pada Lembaga Keuangan Syariah azzarqa, azzarqa Arofah, Aini Silvy 2014-12-01 application/pdf https://ejournal.uin-suka.ac.id/syariah/azzarqa/article/view/1324 https://doi.org/10.14421/azzarqa.v6i2.1324 eng eng Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta https://ejournal.uin-suka.ac.id/syariah/azzarqa/article/view/1324/1144 https://ejournal.uin-suka.ac.id/syariah/azzarqa/article/view/1324 doi:10.14421/azzarqa.v6i2.1324 Copyright (c) 2017 Az Zarqa' Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam; Vol 6, No 2 (2014): Az-Zarqa' 2809-3569 2087-8117 info:eu-repo/semantics/article info:eu-repo/semantics/publishedVersion Peer-reviewed Article 2014 ftuinsunkalisyar https://doi.org/10.14421/azzarqa.v6i2.1324 2023-04-11T18:49:35Z Perundang-undangan berperan sebagai payung hukum guna melindungi peraturan yang ada dibawahnya. Istilah peraturan hukum atau perundang-undangan dalam fiqh dikenal dengan sebutan qanun, yaitu suatu kumpulan peraturan hukum yang bersifat mengikat dan harus dipatuhi oleh semua warga negara.[1] Dengan demikian agar Bank Indonesia berlaku mengikat, maka suatu peraturan hukum perlu dikodifikasi sebelum kemudian disahkan (taqnin) secara formal. Proses pengesahan hukum secara formal dilakukan oleh pemerintah (ulil amri) melalui kebijakan politik hukum yang dalam istilah fiqh disebut siyasah syar’iyyah.Lembaga Keuangan Syariah (LKS) merupakan lembaga keuangan yang melaksanakan kegiatan usahanya sesuai atau mendasarkan pada prinsip-prinsip syariah. Adanya adalah untuk menghilangkan unsur-unsur yang dilarang dalam Islam, kemudian menggantikannya dengan akad-akad tradisional Islam atau yang lazim disebut dengan Prinsip Syariah.[2] Perkembangan perbankan syariah di Indonesia merupakan suatu perwujudan dari kebutuhan masyarakat yang menghendaki suatu sistem perbankan yang mampu menyediakan jasa keuangan yang sehat, juga memenuhi prinsip-prinsip syariah. Perkembangan sistem keuangan berdasarkan prisnsip syariah sebenarnya telah dimulai sebelum secara formal meletakkan dasar-dasar hukum operasionalnya. Namun demikian agar fungsi perbankan dapat berjalan optimal, tentu tetap diperlukan payung hukum yang berlaku secara formal.[1] M. Ahmad Mufthi dan Sami Shalih Al-Wakil, At-Tasyri’ wa Sann Al-Qawanin fi Ad-Daulah Al-Islamiyah, edisi terjemahan (Lebanon: Dar An-Nahdhah Al-Islamiyah, 1992), hlm. 23.[2] Abdul Ghofur Anshori, Penerapan Prinsip Syariah Dalam Lembaga Keuangan, Lembaga PemBank Indonesiaayaan Dan Perusahaan PemBank Indonesiaayaan (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008), hlm. 8. Article in Journal/Newspaper sami UIN (Universitas Islam Negeri) Sunan Kalijaga, Yogyakarta: E-Journal Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Maka ENVELOPE(145.376,145.376,59.989,59.989)
institution Open Polar
collection UIN (Universitas Islam Negeri) Sunan Kalijaga, Yogyakarta: E-Journal Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum
op_collection_id ftuinsunkalisyar
language English
description Perundang-undangan berperan sebagai payung hukum guna melindungi peraturan yang ada dibawahnya. Istilah peraturan hukum atau perundang-undangan dalam fiqh dikenal dengan sebutan qanun, yaitu suatu kumpulan peraturan hukum yang bersifat mengikat dan harus dipatuhi oleh semua warga negara.[1] Dengan demikian agar Bank Indonesia berlaku mengikat, maka suatu peraturan hukum perlu dikodifikasi sebelum kemudian disahkan (taqnin) secara formal. Proses pengesahan hukum secara formal dilakukan oleh pemerintah (ulil amri) melalui kebijakan politik hukum yang dalam istilah fiqh disebut siyasah syar’iyyah.Lembaga Keuangan Syariah (LKS) merupakan lembaga keuangan yang melaksanakan kegiatan usahanya sesuai atau mendasarkan pada prinsip-prinsip syariah. Adanya adalah untuk menghilangkan unsur-unsur yang dilarang dalam Islam, kemudian menggantikannya dengan akad-akad tradisional Islam atau yang lazim disebut dengan Prinsip Syariah.[2] Perkembangan perbankan syariah di Indonesia merupakan suatu perwujudan dari kebutuhan masyarakat yang menghendaki suatu sistem perbankan yang mampu menyediakan jasa keuangan yang sehat, juga memenuhi prinsip-prinsip syariah. Perkembangan sistem keuangan berdasarkan prisnsip syariah sebenarnya telah dimulai sebelum secara formal meletakkan dasar-dasar hukum operasionalnya. Namun demikian agar fungsi perbankan dapat berjalan optimal, tentu tetap diperlukan payung hukum yang berlaku secara formal.[1] M. Ahmad Mufthi dan Sami Shalih Al-Wakil, At-Tasyri’ wa Sann Al-Qawanin fi Ad-Daulah Al-Islamiyah, edisi terjemahan (Lebanon: Dar An-Nahdhah Al-Islamiyah, 1992), hlm. 23.[2] Abdul Ghofur Anshori, Penerapan Prinsip Syariah Dalam Lembaga Keuangan, Lembaga PemBank Indonesiaayaan Dan Perusahaan PemBank Indonesiaayaan (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008), hlm. 8.
format Article in Journal/Newspaper
author azzarqa, azzarqa
Arofah, Aini Silvy
spellingShingle azzarqa, azzarqa
Arofah, Aini Silvy
Regulasi Terkait Pengawasan terhadap Penerapan Prinsip-Prinsip Syariah pada Lembaga Keuangan Syariah
author_facet azzarqa, azzarqa
Arofah, Aini Silvy
author_sort azzarqa, azzarqa
title Regulasi Terkait Pengawasan terhadap Penerapan Prinsip-Prinsip Syariah pada Lembaga Keuangan Syariah
title_short Regulasi Terkait Pengawasan terhadap Penerapan Prinsip-Prinsip Syariah pada Lembaga Keuangan Syariah
title_full Regulasi Terkait Pengawasan terhadap Penerapan Prinsip-Prinsip Syariah pada Lembaga Keuangan Syariah
title_fullStr Regulasi Terkait Pengawasan terhadap Penerapan Prinsip-Prinsip Syariah pada Lembaga Keuangan Syariah
title_full_unstemmed Regulasi Terkait Pengawasan terhadap Penerapan Prinsip-Prinsip Syariah pada Lembaga Keuangan Syariah
title_sort regulasi terkait pengawasan terhadap penerapan prinsip-prinsip syariah pada lembaga keuangan syariah
publisher Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta
publishDate 2014
url https://ejournal.uin-suka.ac.id/syariah/azzarqa/article/view/1324
https://doi.org/10.14421/azzarqa.v6i2.1324
long_lat ENVELOPE(145.376,145.376,59.989,59.989)
geographic Maka
geographic_facet Maka
genre sami
genre_facet sami
op_source Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam; Vol 6, No 2 (2014): Az-Zarqa'
2809-3569
2087-8117
op_relation https://ejournal.uin-suka.ac.id/syariah/azzarqa/article/view/1324/1144
https://ejournal.uin-suka.ac.id/syariah/azzarqa/article/view/1324
doi:10.14421/azzarqa.v6i2.1324
op_rights Copyright (c) 2017 Az Zarqa'
op_doi https://doi.org/10.14421/azzarqa.v6i2.1324
_version_ 1766185278141104128