Status Hukum Sumber Daya Alam di Luar Jurisdiksi Nasional dan Posisi Negara Maju di Bidang Keantariksaan

Abstrak Pengaturan kepemilikan dan penggunaan sumber daya alam di luar jurisdiksi nasional selalu menjadi perebutan dan perdebatan antara negara maju dan negara berkembang. Sampai saat ini sudah disahkan tiga rezim hukum internasional khusus yang berlaku untuk tiga wilayah sumber daya alam, yaitu An...

Full description

Bibliographic Details
Published in:PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
Main Author: Mardianis Mardianis
Format: Article in Journal/Newspaper
Language:unknown
Published: Universitas Padjadjaran 2016
Subjects:
Online Access:https://doi.org/10.22304/pjih.v3.n3.a7
https://doaj.org/article/71c2f92f29e542fa8032a2231d67ca2e
_version_ 1821759478845931520
author Mardianis Mardianis
author_facet Mardianis Mardianis
author_sort Mardianis Mardianis
collection Unknown
container_issue 3
container_start_page 565
container_title PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
container_volume 3
description Abstrak Pengaturan kepemilikan dan penggunaan sumber daya alam di luar jurisdiksi nasional selalu menjadi perebutan dan perdebatan antara negara maju dan negara berkembang. Sampai saat ini sudah disahkan tiga rezim hukum internasional khusus yang berlaku untuk tiga wilayah sumber daya alam, yaitu Antartika, Laut Bebas khusus Dasar Laut Dalam, dan Antariksa khususnya Bulan. Ketiga rezim tersebut menggunakan konsepsi ‘common heritage of mankind/warisan bersama umat manusia’ sebagai prinsip utama pengaturannya. Tulisan ini dengan menggunakan metode penelitian normatif dan komparatif akan meneliti secara rinci variasi penerapan prinsip tersebut serta posisi negara maju di bidang keantariksaan terkait pemberlakuan rezim tersebut. Pada umumnya, konsep common heritage of mankind diterapkan dengan cara beragam dan sesuai dengan karakteristik sumber daya masing-masing sedangkan posisi negara maju di bidang kegiatan keantariksaan atau disebut juga space faring countries selalu mengkaitkan pemilikan dan penggunaan dengan kontribusi teknologi dan partisipasinya dalam memperoleh sumber daya tersebut. Abstract The regulation on ownership and use of natural resources beyond national jurisdiction is always a struggle and a debate between the developed and developing countries. There are currently three special international legal regimes which apply to three areas, namely natural resources of Antarctica, the high seas particularly for seabed and subsoil, and outer space especially for the Moon. These three regimes use the conception of 'the common heritage of mankind' as the main principle of the regulations. This paper uses normative and comparative approaches to examine in detail the variation of application of this principle as well as the position of developed countries in the field of outer space related to the implementation of the regimes. In general, the common heritage of mankind concept is applied in a manner and in accordance with specific characteristic of its resources respectively while developed countries in ...
format Article in Journal/Newspaper
genre Antarc*
Antarctica
genre_facet Antarc*
Antarctica
geographic Cara
Akan
geographic_facet Cara
Akan
id fttriple:oai:gotriple.eu:oai:doaj.org/article:71c2f92f29e542fa8032a2231d67ca2e
institution Open Polar
language unknown
long_lat ENVELOPE(161.100,161.100,-82.750,-82.750)
ENVELOPE(37.567,37.567,63.550,63.550)
op_collection_id fttriple
op_container_end_page 586
op_doi https://doi.org/10.22304/pjih.v3.n3.a7
op_relation doi:10.22304/pjih.v3.n3.a7
2460-1543
2442-9325
https://doaj.org/article/71c2f92f29e542fa8032a2231d67ca2e
op_rights undefined
op_source Padjadjaran: Jurnal Ilmu Hukum, Vol 3, Iss 3, Pp 565-586 (2016)
publishDate 2016
publisher Universitas Padjadjaran
record_format openpolar
spelling fttriple:oai:gotriple.eu:oai:doaj.org/article:71c2f92f29e542fa8032a2231d67ca2e 2025-01-16T19:27:26+00:00 Status Hukum Sumber Daya Alam di Luar Jurisdiksi Nasional dan Posisi Negara Maju di Bidang Keantariksaan Mardianis Mardianis 2016-12-01 https://doi.org/10.22304/pjih.v3.n3.a7 https://doaj.org/article/71c2f92f29e542fa8032a2231d67ca2e other unknown Universitas Padjadjaran doi:10.22304/pjih.v3.n3.a7 2460-1543 2442-9325 https://doaj.org/article/71c2f92f29e542fa8032a2231d67ca2e undefined Padjadjaran: Jurnal Ilmu Hukum, Vol 3, Iss 3, Pp 565-586 (2016) posisi negara maju rezim hukum khusus sumber daya alam status hukum warisan bersama umat manusia national jurisdiction space activities developed countries natural resources common heritage of mankind droit Journal Article https://vocabularies.coar-repositories.org/resource_types/c_6501/ 2016 fttriple https://doi.org/10.22304/pjih.v3.n3.a7 2023-01-22T19:36:33Z Abstrak Pengaturan kepemilikan dan penggunaan sumber daya alam di luar jurisdiksi nasional selalu menjadi perebutan dan perdebatan antara negara maju dan negara berkembang. Sampai saat ini sudah disahkan tiga rezim hukum internasional khusus yang berlaku untuk tiga wilayah sumber daya alam, yaitu Antartika, Laut Bebas khusus Dasar Laut Dalam, dan Antariksa khususnya Bulan. Ketiga rezim tersebut menggunakan konsepsi ‘common heritage of mankind/warisan bersama umat manusia’ sebagai prinsip utama pengaturannya. Tulisan ini dengan menggunakan metode penelitian normatif dan komparatif akan meneliti secara rinci variasi penerapan prinsip tersebut serta posisi negara maju di bidang keantariksaan terkait pemberlakuan rezim tersebut. Pada umumnya, konsep common heritage of mankind diterapkan dengan cara beragam dan sesuai dengan karakteristik sumber daya masing-masing sedangkan posisi negara maju di bidang kegiatan keantariksaan atau disebut juga space faring countries selalu mengkaitkan pemilikan dan penggunaan dengan kontribusi teknologi dan partisipasinya dalam memperoleh sumber daya tersebut. Abstract The regulation on ownership and use of natural resources beyond national jurisdiction is always a struggle and a debate between the developed and developing countries. There are currently three special international legal regimes which apply to three areas, namely natural resources of Antarctica, the high seas particularly for seabed and subsoil, and outer space especially for the Moon. These three regimes use the conception of 'the common heritage of mankind' as the main principle of the regulations. This paper uses normative and comparative approaches to examine in detail the variation of application of this principle as well as the position of developed countries in the field of outer space related to the implementation of the regimes. In general, the common heritage of mankind concept is applied in a manner and in accordance with specific characteristic of its resources respectively while developed countries in ... Article in Journal/Newspaper Antarc* Antarctica Unknown Cara ENVELOPE(161.100,161.100,-82.750,-82.750) Akan ENVELOPE(37.567,37.567,63.550,63.550) PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) 3 3 565 586
spellingShingle posisi negara maju
rezim hukum khusus
sumber daya alam
status hukum
warisan bersama umat manusia
national jurisdiction
space activities
developed countries
natural resources
common heritage of mankind
droit
Mardianis Mardianis
Status Hukum Sumber Daya Alam di Luar Jurisdiksi Nasional dan Posisi Negara Maju di Bidang Keantariksaan
title Status Hukum Sumber Daya Alam di Luar Jurisdiksi Nasional dan Posisi Negara Maju di Bidang Keantariksaan
title_full Status Hukum Sumber Daya Alam di Luar Jurisdiksi Nasional dan Posisi Negara Maju di Bidang Keantariksaan
title_fullStr Status Hukum Sumber Daya Alam di Luar Jurisdiksi Nasional dan Posisi Negara Maju di Bidang Keantariksaan
title_full_unstemmed Status Hukum Sumber Daya Alam di Luar Jurisdiksi Nasional dan Posisi Negara Maju di Bidang Keantariksaan
title_short Status Hukum Sumber Daya Alam di Luar Jurisdiksi Nasional dan Posisi Negara Maju di Bidang Keantariksaan
title_sort status hukum sumber daya alam di luar jurisdiksi nasional dan posisi negara maju di bidang keantariksaan
topic posisi negara maju
rezim hukum khusus
sumber daya alam
status hukum
warisan bersama umat manusia
national jurisdiction
space activities
developed countries
natural resources
common heritage of mankind
droit
topic_facet posisi negara maju
rezim hukum khusus
sumber daya alam
status hukum
warisan bersama umat manusia
national jurisdiction
space activities
developed countries
natural resources
common heritage of mankind
droit
url https://doi.org/10.22304/pjih.v3.n3.a7
https://doaj.org/article/71c2f92f29e542fa8032a2231d67ca2e