Konsep Kompetensi Pendidik Menurut Ibnu Jama’ah dan Relevansinya dengan Kompetensi Pendidik dalam UU No. 14 Tahun 2005
Kompetensi pedagogik merupakan kompetensi yang sangat penting untuk dimiliki seorang pendidik. Oleh karena itu tujuan penelitian ini adalah menganalisis kompetensi pendidik dari sudut pandang atau perspektif yang berbeda bersumber dari kitab Tadzkirah as-Sami’ wa al-Mutakallim fi Adabi al-‘Alim wa a...
Main Authors: | , |
---|---|
Format: | Article in Journal/Newspaper |
Language: | English |
Published: |
Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai
2023
|
Subjects: | |
Online Access: | https://edukatif.org/index.php/edukatif/article/view/4886 https://doi.org/10.31004/edukatif.v5i2.4886 |
Summary: | Kompetensi pedagogik merupakan kompetensi yang sangat penting untuk dimiliki seorang pendidik. Oleh karena itu tujuan penelitian ini adalah menganalisis kompetensi pendidik dari sudut pandang atau perspektif yang berbeda bersumber dari kitab Tadzkirah as-Sami’ wa al-Mutakallim fi Adabi al-‘Alim wa al-Muta’allim karya Ibnu Jama’ah yang memiliki relevansi dengan undang-undang Nomor 14. Tahun 2005 tentang kompetensi pendidik. Penelitian ini menggunakan studi pustaka. Hasil penelitian menegaskan bahwa terdapat relevansi antara kitab Tadzkirah as-Sami’ wa al-Mutakallim fi Adabi al-‘Alim wa al-Muta’allim karya Ibnu Jama’ah dengan undang-undang Nomor 14. Tahun 2005 tentang kompetensi pendidik. Hal tersebut ditunjukkan dengan adanya tiga kompetensi inti diantaranya; Kompetensi pendidik yang berkaitan dengan dirinya sendiri, Kompetensi pendidik yang berkaitan dengan kajiannya, Kompetensi pendidik yang berkaitan dengan peserta didiknya dan di dalam majelisnya (Fi A’dabihi fi Nafsihi, Fi A’dabihi fi Darsihi dan Fi A’dabihi ma’a Talabatihi Mutlaqan fi Halaqatihi). Untuk itu dapat ditarik kesimpulan bahwa ketiga konsep itu memiliki keterkaitan dengan keempat kompetensi pendidik, yaitu: Kompetensi pedagogik (kompetensi pendidik yang berkaitan dengan kajiannya), kepribadian (Kompetensi pendidik yang berkaitan dengan dirinya sendiri), sosial dan profesional (Kompetensi pendidik yang berkaitan dengan peserta didiknya dan di dalam majelisnya) |
---|